Tragedi Arema di Kanjuruhan
Direktur PT LIB Tersangka Tragedi di Kanjuruhan, Kapolri: Tak Lakukan Verifikasi
Direktur PT Liga Indonesia Baru alias PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang."
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dengan Kepres 19/2022," tulis Mahfud MD.
KSAD Tak Segan Memroses
Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman juga mengatakan tidak segan memroses hukum oknum anggota yang terbukti menggunakan aksi kekerasan dalam pengamanan kegiatan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Hal itu dijelaskan Dudung Abdurachman ketika menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang, sekaligus memberikan santunan kepada para korban.
"Dan apabila ada anggota yang melakukan tindakan kekerasan, kita akan proses hukum."
"Tentunya sesuai dengan tim yang dikeluarkan dari tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk melihat sejauh mana keterlibatan (oknum anggota TNI itu)," kata Dudung Abdurachman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).
Sejauh ini, tercatat masih ada sebanyak 30 korban Kanjuruhan yang dirawat di RSSA Malang.
Lebih lanjut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan saat ini telah memeriksa lima prajurit TNI yang diperiksa terkait kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Nantinya, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini (kemarin) melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi."
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal 359 KUHP berbunyi: