Tragedi Arema di Kanjuruhan

Direktur PT LIB Tersangka Tragedi di Kanjuruhan, Kapolri: Tak Lakukan Verifikasi

Direktur PT Liga Indonesia Baru alias PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kompas.com
Foto ilustrasi, Akhmad Hadian Lukita. Direktur PT Liga Indonesia Baru alias PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Sementara itu, tim juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.

Polri akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," jelas Dedi.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved