Tragedi Arema di Kanjuruhan
Direktur PT LIB Tersangka Tragedi di Kanjuruhan, Kapolri: Tak Lakukan Verifikasi
Direktur PT Liga Indonesia Baru alias PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Direktur PT Liga Indonesia Baru alias PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepastian Direktur PT LIB sebagai tersangka tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, tersebut, disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, hingga mengakibatkan banyak korban.
Selain itu, Kapolri juga mengumumkan, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya ratusan suporter ini.
Satu di antara para tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).
Baca juga: Malam Ini Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Arema di Kanjuruhan Malang
Baca juga: Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Sedang Bersepeda Bareng Istri
"Berdasarkan PT LIB, selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi di stadion Kanjuruhan."
"Verifikasi terakhir dilakukan di tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."
"Pada tahun 2022 (karena) tidak dikeluarkan verifikasi (maka) menggunakan hasil yang dikeluarkan pada 2020," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV.
Umumkan Tersangka
Sebelumnya, tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 131 orang tewas itu, akan diumumkan Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Oknum TNI Tendangan Kungfu Datangi Rumah Korban, Jenderal Ikut Minta Maaf
Baca juga: Puluhan Anak Tewas Diduga Akibat Konsumsi Obat Batuk dan Pilek Terkontaminasi
Pengumuman tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan itu akan dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rencana pengumuman tersanga tragedi Arema di Kanjuruhan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis.
Pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, kata Mahfud MD, Kapolri akan mengumumkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi tersebut.
"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang."
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dengan Kepres 19/2022," tulis Mahfud MD.
KSAD Tak Segan Memroses
Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman juga mengatakan tidak segan memroses hukum oknum anggota yang terbukti menggunakan aksi kekerasan dalam pengamanan kegiatan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Hal itu dijelaskan Dudung Abdurachman ketika menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang, sekaligus memberikan santunan kepada para korban.
"Dan apabila ada anggota yang melakukan tindakan kekerasan, kita akan proses hukum."
"Tentunya sesuai dengan tim yang dikeluarkan dari tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk melihat sejauh mana keterlibatan (oknum anggota TNI itu)," kata Dudung Abdurachman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).
Sejauh ini, tercatat masih ada sebanyak 30 korban Kanjuruhan yang dirawat di RSSA Malang.
Lebih lanjut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan saat ini telah memeriksa lima prajurit TNI yang diperiksa terkait kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Nantinya, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini (kemarin) melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi."
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Sementara itu, tim juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Polri akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," jelas Dedi.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )