Tragedi Arema di Kanjuruhan

Kapolri Sebut 6 Tersangka Tragedi Arema di Kanjuruhan, Berikut Nama-namanya

Berikut ini 6 nama tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, termasuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Foto ilustrasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berikut ini 6 nama tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, termasuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berikut ini 6 nama tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, termasuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang tewas.

Sebagaimana diketahui, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, hingga mengakibatkan banyak korban.

Penetapan tersebut diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kronologi Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Bersepeda, Alami Luka Parah

Baca juga: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi di Kanjuruhan, Kapolri: Tak Lakukan Verifikasi

Dalam pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan."

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11."

"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian," papar Kapolri.

Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.

Baca juga: Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Sedang Bersepeda Bareng Istri

Baca juga: Oknum TNI Tendangan Kungfu Datangi Rumah Korban, Jenderal Ikut Minta Maaf

Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:

1. AHL (Dirut LIB)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

4. WSS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. BSA (Samaptha Polres Malang)

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Kasus Naik Penyidikan

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Korban Tewas Bertambah

Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali bertambah.

Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.

"Ya (korban meninggal dunia 131 orang. Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, tim DVI dan direktur RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa penambahan data korban yang meninggal dunia itu setelah validasi data dari korban yang dibawa ke non fasilitas kesehatan (faskes).

Total, kata Dedi, korban yang meninggal dunia di non faskes mencapai 12 orang. Sedangkan, korban yang meninggal dunia di rumah sakit paling banyak berada di RS Wafa Husada dengan 53 orang tewas.

"Penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved