Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Ingin Kuasai Warisan
Teddy menerangkan, pada 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan beberkan kronologi pembunuhan sekeluarga di Way Kanan yang bermotif warisan.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan menghebohkan warga Lampung karena baru diketahui beberapa bulan setelah para korban dilaporkan hilang.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang insial DW dan EW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan.
Adapun kronologi pembunuhan sekeluarga di Way Kanan bermula dari adanya laporan orang hilang.
Teddy menerangkan, pada 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Baca juga: Sadisnya Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Korban Dicor dan Disemen
Baca juga: Lesti Kejora diminta Ayahnya Gugat Cerai Rizky Billar, Keluarga sangat Terpukul
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022.
Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin.
Lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.
Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
Baca juga: Penjual Sate Padang Mirip Anji di Yogyakarta Viral, Videonya Ditonton Jutaan
Baca juga: Satu Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Tertangkap di Lampung Selatan
"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.
Pelaku EW membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahydin, adik tirinya Juwanda, keponakannya yakni Zahra.
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
Empat korban pembunuhan jasadnya di kubur di septic tank agar perbuatan pembunuhan tidak diketahui orang lain.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Lima orang sekeluarga di Way Kanan yang dibunuh adalah Juwanda (26), Zainudin (60 ), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55) dan bocah 6 tahun bernama Zahra.
Kapolres memaparkan, kedua pelaku masih ada hubungan keluarga dengan para korban.
DW bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Pelaku pembunuhan merupakan kakak tiri, serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
Baca juga: Ini Lokasi 2 Titik Rawan Kecelakaan di Pringsewu, Satlantas Imbau Hati-Hati
Baca juga: Bupati Dendi Usulkan Rekayasa Lalulintas dan Pelabaran Jalinbar untuk Atasi Macet
Setelah korban tak berdaya dan tidak bernyawa lalu jasadnya dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Kronologi penangakapan
Kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan penyidik,diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).
Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.
"Hubungannya kedua pelaku ini anak dan ayah kandung,” katanya saat ekspose ungkap kasus tindak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Otak-Otak Alya Kalianda Hanya Rp 1.500
Baca juga: Warga Tanam 8 Pohon Pisang di Jalan Berlubang di Desa Anom Lamsel: Kami Dirugikan
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)