Tragedi Arema di Kanjuruhan
Malam Ini Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Arema di Kanjuruhan Malang
Tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 131 orang tewas itu, akan diumumkan Kamis (6/10/2022) malam.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 131 orang tewas itu, akan diumumkan Kamis (6/10/2022) malam.
Pengumuman tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan itu akan dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rencana pengumuman tersanga tragedi Arema di Kanjuruhan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis.
Pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Sedang Bersepeda Bareng Istri
Baca juga: Oknum TNI Tendangan Kungfu Datangi Rumah Korban, Jenderal Ikut Minta Maaf
Selain itu, kata Mahfud MD, Kapolri akan mengumumkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi tersebut.
"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang."
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dengan Kepres 19/2022," tulis Mahfud MD.
31 Polisi Diperiksa
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan ada 31 polisi yang diperiksa terkait kasus itu.
Baca juga: Puluhan Anak Tewas Diduga Akibat Konsumsi Obat Batuk dan Pilek Terkontaminasi
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Bersalah Dia Hanya Korban, Ferdy Sambo Ngotot Bela Istrinya
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujarnya dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan itu apakah terkait soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion.
"Rekan-rekan mungkin besok (hari ini) baru akan saya sampaikan tentang progress baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun irwasum, juga tim sidik."
"Dalam hal ini gabungan dari bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur," jelas Dedi.
Saat ini, Polri juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Mereka akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Diketahui, setidaknya ada 32 rekaman CCTV yang telah disita dari sejumlah titik lokasi di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," kata Dedi.
Diketahui, korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, kembali bertambah.
Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.
Data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.
Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Nantinya, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini (kemarin) melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi."
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Sementara itu, tim juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Polri akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," jelas Dedi.
9 Komandan Dinonaktifkan
Di sisi lain, buntut tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sejumlah perwira di bawah Polda Jawa Timur dinonaktifkan.
Tercatat, ada 9 Komandan Brimob Polri yang dinonaktifkan imbas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Diketahui, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, hingga mengakibatkan banyak korban.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan ada tiga jabatan komandan Brimob dengan total sembilan anggota yang dinonaktifkan terkait kasus yang menewaskan ratusan orang itu.
"Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon (Komandan Batalyon), Danki (Komandan Kompi), Danton (Komandan Pleton) Brimob sebanyak sembilan orang," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Saat ini, kesembilan Komandan Brimob itu tengah diperiksa oleh tim investigasi yang tengah mengusut kasus tersebut.
"Semuanya dalam proses riksa oleh tim malam ini," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )