Berita Terkini Artis

Kapolri Ungkap 2 Perwira yang Perintahkan Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Kapolri akhirnya mengungkap 2 perwira polisi yang memerintahkan anggotanya melontarkan gas air mata di stadion Kanjuruhan Malang.

Tribun Jatim
Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mengungkap perwira polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan Malang. 

Tribunlampung.co.id, Malang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dua perwira polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam tragedi Arema di Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.

Salah satu pemicu tragedi Arema di Kanjuruhan diduga akibat polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter Aremania usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Kapolri akhirnya mengungkap 2 perwira polisi yang memerintahkan anggotanya melontarkan gas air mata saat kondisi di dalam stadion mulai rusuh.

Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Baca juga: Miris, Keluarga Korban Tewas Tragedi Arema di Kanjuruhan Dipungli Rp 2,5 Juta

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan jadi 131 Meninggal, Mensos Risma akan Tambah Anggaran Santunan 

Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.

Kesebelas anggota polisi itu lantas melesatkan 11 tembakan gas air mata.

7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Setelah kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, kepolisian pun menetapkan enam orang tersangka.

Baca juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya

Baca juga: Seorang Ayah Buka 50 Kantong Jenazah Cari Anaknya yang Jadi Korban Tragedi Arema

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.

Namun, Kompol Wahyu tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.

Selain itu, Kapolri pun mengungkap alasan ditetapkannya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved