Tragedi Arema di Kanjuruhan
Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya
Total ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Berikut daftar 6 tersangka dan perannya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Kamis (6/10/2022) malam.
Sebanyak 6 tersangka tragedi Kanjuruhan itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
"Ada 6 tersangka dalam peristiwa tersebut (tragedi Kanjuruhan)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.
Berikut daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, berikut perannya.
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau LIB Ahmad Hadian Lukita
Baca juga: 11 Polisi Diduga Terlibat Penembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi di Kanjuruhan, Kapolri: Tak Lakukan Verifikasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut Direktur Utama PT LIB AHR bertanggung jawab atas sertifikasi layak fungsi stadion tempat pertandingan.
"Namun, persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata Jenderal Listyo Sigit.
2. Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel inisial Abdul Haris
Bertanggung jawab sebagai panitia pelaksana pertandingan.
3. Security Officer inisial SS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa SS lalai dan justru memerintahkan steward atau petugas keamanan stadion meninggalkan pintu gerbang saat tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Pelaku dan Korban Sering Bertengkar soal Warisan
Baca juga: Besok Olah TKP Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Polisi Imbau Warga Tak Emosi
4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
6. Anggota Brimob Polda Jawa Timur inisial H
Khusus tersangka nomor 4, 5, dan 6, Kapolri Jenderal Sigit Listyo menyebut ketiganya bertanggung jawab atas tembakan gas air mata di dalam stadion.