Tragedi Arema di Kanjuruhan
Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya
Total ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Berikut daftar 6 tersangka dan perannya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP, dengan memeriksa 20 orang saksi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim kemudian melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara adalah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun."
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun." ( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com