Berita Terkini Artis
KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora dan diduga dilakukan Rizky Billar, telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Untuk melakukan penahanan terhadap Billar, polisi menyebut ada pertimbangan tertentu.
Dikhawatirkan Billar menghilangkan barang bukti hingga mengulangi lagi KDRT terhadap Lesti.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ungkapnya.
Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca alami KDRT.
Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.
Baca juga: Hasil Visum Lesti Kejora Keluar, Rizky Billar Buat Istrinya Banyak Luka Lebam
Baca juga: Nagita Slavina Gaji Mbak Lala Rp 1 Juta, Raffi Ahmad Bilang Sang Istri Pelit
"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky."
Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.
Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.
"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," tandas Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan Lesti, Billar melakukan KDRT karena kedapatan berselingkuh.
Hasil Visum Keluar
Di sisi lain, polisi akhirnya mengungkap hasil visum Lesti Kejora atas kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.
Dari hasil visum tersebut diketahui Lesti Kejora banyak menerima luka lebam imbas KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.