Berita Terkini Artis

KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora dan diduga dilakukan Rizky Billar, telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Kolase Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / Instagram
Foto ilustrasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri), Rizky Billar dan Lesti Kejora (kanan). Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora dan diduga dilakukan Rizky Billar, telah dinyatakan memenuhi unsur pidana. 

Adapun hasil visum atas KDRT yang dialami Lesti Kejora dan diduga dilakukan Rizky Billar disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, sekiranya ada empat titik luka lebam hasil visum Lesti Kejora usai mendapat kekerasan dari Billar.

Di bagian tangan kanannya, Lesti mengalami memar di dua bagian akibat tindakan kekerasan.

"Bahwa hasil visum terkait kejadian ini, dalam hasil visum ini kami sampaikan diterangkan bahwa pertama terdapat memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

"Kedua Terdapat luka memar di lengan bawah kanan disertai dengan bengkak luka dan nyeri," terangnya.

Kemudian ada juga luka memar di bagian siku kiri dari Lesti Kejora yang diduga akibar dari tindakan Billar.

"Kemudian yang ketiga terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri beserta dengan bengkak dan nyeri," ucap Endra Zulpan.

Kemudian di bagian leher ada beberapa lebam karena diduga dicekik oleh Billar dalam tindakan kekerasan.

Baca juga: Kepedihan Sahrul Gunawan Saat Cintanya Ditolak Ayu Ting Ting

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Denise Chariesta Tak Tahu Diri

"Keempat terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak lebam dan gangguan fungsi," tambahnya.

Seperti yang sempat beredar, Lesti Kejora mengaku bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan dengan dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar, hal itu diketahui dari surat BAP yang bocor ke media sosial beberapa waktu lalu.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved