Berita Lampung
Ketua Ormas di Bandar Lampung Dibunuh, Istri Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya
Istri ketua ormas di Bandar Lampung minta polisi tangkap pelaku lainnya pembunuh sang suami.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Istri Ketua Ormas di Bandar Lampung menuntut keadilan kepada penegak hukum.
Putri Sari Hartini, istri Ketua Ormas di Bandar Lampung meminta polisi segera menangkap pelaku pembunuhan terhadap sang suami.
Kasus pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung terjadi pada awal bulan Juli 2022 lalu.
Hingga saat ini, Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Putri Sari Hartini ingin pelaku lain pembunuhan terhadap sang suami segera ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Warga Tanggamus Lampung Diminta Waspada Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
Baca juga: Wanita Tembak Suami di Mesuji Diringkus Berikut Barang Bukti Narkoba
Kasus pembunuhan ketua ormas di Bandar Lampung telah merenggut nyawa Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi Hapitul Rochman.
Istrinya Putri Sari Hartini didampingi penasehat hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih mengatakan, keluarga hanya minta keadilan kepada aparat penegak hukum.
Agar semua pelaku yang menganiaya suaminya hingga meninggal dunia segera ditangkap dan ditahan.
"Saya dan anak- anak ditinggal pergi suami untuk selama-lama nya. Kami butuh keadilan. Kenapa yang jadi tersangka hanya satu orang.
Pelaku lainnya kenapa belum menjadi tersangka," tangis Putri didampingi kakak iparnya Dede Kurnia Effendi saat memberikan keterangan pers kepada media di halaman kantor Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/10/2022) siang.
Salah satu tim penasehat hukum keluarga korban Juendi Leksa Utama menyampaikan, ini merupakan perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Atau bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau penganiayaan yang menjadikan mati orangnya.
Baca juga: Pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung, Istri Nangis Minta Pelaku Lain Ditangkap
Baca juga: Mantan Tenaga Kontrak Kebersihan DLH Bandar Lampung Layangkan Gugatan ke PTUN
Menurutnya, baru satu yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan delik yang disangkakan yaitu ketentuan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHpidana.
"Itu berarti ada pelaku lainnya yang mesti juga ditetapkan jadi tersangka selain pelaku yang sudah ditahan oleh penyidik," desaknya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini telah berjalan tiga bulan lebih. Perkara ini harus segera dituntaskan. Kami percaya institusi kepolisian akan menjaga kredibilitas dan marwahnya sebagai lembaga penegak hukum.