Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Satu Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Lampung Dikubur di Kebun Tebu, Empat di Bekas Sumur
Korban yang dikubur di kebun tebu atau kebun disingkong yakni Juwanda.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Satu dari lima korban pembunuhan sekeluarga di Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung dikuburkan terpisah.
Satu korban yang dikuburkan terpisah yakni Juwanda (26), sedangkan anggota keluarga lainnya dikubur dalam satu tempat yakni di rumah korban Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Juwanda (26) merupakan kakak tiri pelaku berinisal DW (17) yang dikubur di areal kebun tebu atau kebun singkong di Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Sedangkan empat korban lainnya yakni pasangan suami istri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6) dikubur dalam satu tempat.
Untuk empat korban dikuburkan di bekas sumur yang dijadikan septic tank di belakang rumah korban lalu disemen.
Baca juga: 5 Jenazah Korban Pembunuhan di Lampung Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Tersangka Jual 2 Lahan Korban hingga Bikin Warga Curiga
Kini lima jasad korban pembunuhan sudah berada di RS Bhayangkara di Bandar Lampung Lampung untuk proses autopsi.
Kasus ini juga masih terus diselidiki oleh Polres Way Kanan beserta jajarannya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang insial DW dan EW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga ini.
Kronologi pembunuhan sekeluarga di Way Kanan bermula dari adanya laporan orang hilang.
Teddy menerangkan, pada 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022.
Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin.
Baca juga: OJK Lampung Dorong Industri Keuangan Beri Layanan yang Mudah Dijangkau dan Melek Digital
Baca juga: Telkomsel Dukung Perhelatan Pahlawan Digital UMKM 2022
Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Dari informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.
Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh saat sedang tidur di dalam rumah.
"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pikap dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.
Kemudian kedua pelaku juga terlibat pembunuhan terhadap empat korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahydin, Juwanda, dan seorang bocah Zahra.
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
Empat korban pembunuhan jasadnya di kubur di septic tank agar perbuatan pembunuhan tidak diketahui orang lain.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Kapolres memaparkan, kedua pelaku masih ada hubungan keluarga dengan para korban.
Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Kronologi penangakapan
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)