Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Sosok Zainudin yang Tewas Ditangan Anak dan Cucu, 4 Anggota Keluarganya Ikut Dibantai
Zainudin terkenal sebagai seorang yang pendiam dan rajin beribadah. Sehingga pembunuhan sekeluarganya menggegerkan warga Way Kanan.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Sosok Zainudin, kepala keluarga korban pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan Lampung terkenal baik.
Semasa hidupnya Zainudin sebagai orang yang baik terhadap tetangganya. Termasuk kepada anggota keluarganya sendiri.
Selain itu, Zainudin terkenal sebagai seorang yang pendiam dan rajin beribadah.
Kesan itu yang diungkapkan Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani, Jumat (7/10/2022) terkait sosok Zainudin.
Sehingga peristiwa pembunuhan Zainudin bersama anggota keluarganya menggegerkan warga sekitar.
Baca juga: Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Berfoya-foya Pakai Harta Benda Korban
Baca juga: Breaking News Terungkap Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Kandung
Para korban tersebut masing-masing almarhum pasangan suami istri Zainudin (78) dan Siti Romlah (45), Juwanda (26), Wawan Wahyudin (55), serta Zahra (6).
Siti Romlah diketahui adalah ibu kandung Juwanda.
Sementara Zainudin adalah ayah tiri Juwanda.
Adapun Wawan Wahyudin adalah kakak tiri Juwanda, sedangkan Zahra (6) keponakan tiri Juwanda.
Pelaku EW (38) merupakan adik kandung Wawan Wahyudin.
"Juwanda dengan EW (pelaku) hubungannya saudara tiri," kata Yani
Meskipun pendiam, menurut Kepala Kampung M Yani, Zainudin terlihat suka berbaur dengan masyarakat.
Baca juga: Nenek Korban Kebakaran di Way Kanan Lampung Bersyukur Dapat Bantuan Polisi
Baca juga: Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Merokok Santai sebelum Mengecor Korbannya dalam Septic Tank
Zainudin diketahui bijak. Dia sudah membagikan hartanya kepada anak-anak.
Jadi anak-anaknya itu sudah memiliki bagian sendiri-sendiri.
Zainuddin pun tidak pernah terlibat konflik dengan anak-anaknya.
Zainudin dengan anaknya Wawan tidak pernah ribut.
Lalu Zainudin juga tak pernah ribut dengan anak sambungnya Juwanda.
Jadi yang sering ribut ini antara EW dan Zainudin, EW dengan Wawan, dan EW ribut dengan Juwanda.
Keributan yang dipicu EW tersebut karena keinginannya untuk menjual tanah.
EW ini leluasa menjual harta benda setelah menghilangkan lima keluarganya dengan cara dibunuh.
Hilangnya para korban sejak Oktober 2022 lalu.
Pelaku EW kemudian bebas berjualan harta benda. Mulai dari jual motor kemudian jual tanah.
Terakhir pelaku EW menjual tanah kaplingan punya korban Juwanda.
Tanah punya Juwanda dijual EW kepada warga Marga Jaya.
Total tanah yang dijual itu luasannya ada sekitar 3 hektar.
"Tanah milik Juwanda dijual, jadi tanah yang dijual 3 hektar," kata Yani
Uang yang didapat itu sekitar Rp 300 juta.
Oleh EW, uang tersebut kesehariannya hanya untuk foya-foya. Buat judi dan mabuk serta untuk hiburan.
EW Libatkan Anak Bunuh Keluarganya
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung tertangkap merupakan anak dan ayah kandung.
Penangkapan pelaku ini mengungkap misteri sekeluarga di Way Kanan dibunuh hingga penemuan jasad para korban mengegerkan warga.
Kedua pelaku berinisial DW (17 ) diketahui sebagai sang anak, dan ayahnya EW (38) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melakukan ekpose ungkap kasus pembunuhan satu keluarga, Kamis 6 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan.
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan.
“Hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra , Kamis 6 Oktober 2022.
Teddy mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga bermula dari laporan orang hilang ke Polsek Negara Batin pada tanggal 1 Juli 2022.
Identitas korban yang hilang adalah Juwanda (26) jenis kelamin laki – laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022.
Karena ada kejanggalan tentang Juwanda, kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin.
Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku inisial DW.
Dugaan petugas ternyata benar setelah melakukan introgasi terhadap DW.
Pasalnya DW membuat pengakuan yang mengejutkan.
DW bersama EW telah mengakui perbuatannya terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Pelaku pembunuhan merupakan kakak tiri, serta keponakan dari korban Juwanda.
Korban dibunuh ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
Setelah korban tak berdaya dan tidak bernyawa, lalu jasadnya dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku DW tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban atasnama Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama EW (orang tua kandungnya).
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EW pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB.
EW ditangkap di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.
"Kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk autopsi," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Terbongkar Bunuh Satu Keluarga
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku EW diduga telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin ( 78 ), ibu tiri pelaku Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 ).
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti merencanakan pembunuhan tersebut dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/ Anung Bayuardi)