Berita Terkini Nasional
Bulan Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs atas Pembunuhan Brigadir J Digelar
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana menyebut, proses persidangan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir J bisa dimulai pertengahan oktober.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diperkirakan pertengahan bulan Oktober 2022.
Diketahui, Kejagung menyatakan akan melimpahkan surat dakwaan perkara Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) mendatang.
Dengan demikian, sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs bisa segera digelar pada bulan ini.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana menyebut, proses persidangan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir J bisa dimulai pada pertengahan bulan Oktober 2022.
Menurutnya, jadwal persidangan akan keluar dalam 3 hingga 7 hari sejak surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Jantung Janin Tak Lagi Berdetak, Via Vallen Berharap Ada Keajaiban
Baca juga: Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Merokok Santai sebelum Mengecor Korbannya dalam Septic Tank
"Biasanya dalam waktu 3 - 7 hari sudah ada jadwal sidang,"
"Jadi kurang lebih pertengahan bulan ini sudah digelar sidang itu," ujarnya dikutip dari YouTube KOMPASTV.
I Ketut Sumedana juga mengatakan, masyarakat tinggal menunggu dan menyaksikan proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar secara terbuka serta transparan.
"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan, terbuka yang mudah-mudahan berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkap I Ketut Sumedana.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Lesti Kejora Tolak Bertemu Rizky Billar, Disembunyikan di Tempat Aman
Baca juga: Kesal Tak Diperbaiki 4 Tahun, Warga Metro Swadaya Rp 10 Juta Benahi Jalan Rusak
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;