Berita Lampung

Pria di Lampung Barat Ditangkap Menipu Pakai Aplikasi WhatsApp

Penangkapan pelaku penipuan yang memanfaatkan media sosial WhatsApp ini setelah Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat menerima laporan korban.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kompas.com
Ilustrasi. Pria di Lampung Barat ditangkap menipu pakai aplikasi WhatsApp hingga akibatkan korban merugi Rp 5 juta. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pria di Lampung Barat ditangkap polisi melakukan penipuan pakai media sosial WhatsApp (WA).

Penangkapan pelaku penipuan yang memanfaatkan media sosial WhatsApp ini setelah Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat menerima laporan korban.

Korban penipuan lewat aplikasi WhatsApp berinisial VS (24) warga Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Pelakunya AA (21) warga Tugusari Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat ditangkap di rumah temannya  di Kecamatan Bukit kemuning, Lampung Utara.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengungkapkan pelaku melakukan penipuan dengan mengirimkan pesan lewat aplikasi WhatsApp yang mengaku-mengaku sebagai paman korban.

Baca juga: Anak Tangga Patah Akibatkan Pria di Lampung Barat Tewas Jatuh ke Jurang

Baca juga: Dide Hijau Daun Bersama Seleb TikTok Jieh dan Taun Ngegas di Lampung Barat

Selain mengaku sebagai paman korban, pelaku juga meminta untuk ditransfer uang oleh korban.

Perbuatan AA dilakukan, Minggu (2/10/2022).

Korban VS tiba-tiba menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pelaku yang mengaku sebagai pamannya bernama Sarmin.

Setelah itu pelaku meminta untuk dikirim uang sebesar Rp 5 juta.

Alasan meminjam uang tersebut untuk membeli mobil. Korban akan dibagi keuntungannya sebesar Rp 2 juta.

“Pelaku berkata meminjam uang sebentar dan langsung memberikan nomor rekeningnya,” kata Kompol Ery, Sabtu (8/10/2022).

Korban belum merasa curiga karena foto profil pelaku menggunakan foto pamannya Sarmin.

Baca juga: Kemenparekraf Gelontor Dana Rp 3,3 M untuk Kebun Raya Liwa Lampung Barat

Lalu korban langsung transfer uang sebesar Rp 5 juta ke pelaku.

Tak lama berselang dari kejadian tersebut, pelaku yang mengaku paman korban kembali mengrim pesan. Kepada korban minta untuk dikirim uang lagi sebesar Rp 2,5 juta.

Saat itu korban merasa curiga dan langsung menelepon pelaku. Tetapi tidak diangkat oleh pelaku.

“Korban ingin memastikan bahwa nomor tersebut merupakan pamannya atau bukan,” kata Ery.

Setelah menelepon pelaku dan tidak diangkat, akhirnya korban mendatangi pamannya. Serta menanyakan perihal isi pesan tersebut.

Paman korban menyatakan bahwa nomor tersebut bukan nomornya dan tidak pernah meminta untuk dikirim uang.

Karena merasa tertipu korban VS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Lampung Barat.

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan pengumpulan informasi akhirnya polisi menemukan keberadaan pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku AA yang saat itu sedang di rumah temannya di Kecamatan Bukit kemuning, Lampung Utara.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa uang hasil menipu korban di rumahnya. Diketahui bahwa uang tersebut sudah dititipkan AA kepada orang tuanya sebesar Rp 2,5 juta rupiah.

Kompol Ery Jafri mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari korban melalui aplikasi Facebook pada kolom jual-beli online.

“Pelaku melakukan modus operandi dengan cara mencari sasaran korban melalui aplikasi Facebook,” pungkasnya.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di kantor polisi dan sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku. 

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved