Berita Terkini Artis

Rizky Billar Libatkan Ahli Agama Hadapi Laporan KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar mengudang ustadz untuk bantu psikisnya yang terganggu akibat tudingan KDRT ke Lesti Kejora.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Rizky Billar menjalani perawatan psikis memanggil ustaz akibat laporan KDRT istrinya Lesti Kejora. 

"Bola biliar itu sebenarnya Rizky yang ngomong bukan dilempar ke Lesti terus ga kena begitu," kata Ade.

Ayah satu anak itu menegaskan tindakan tersebut hanya untuk menggertak istrinya.

Sayangnya tindak lempar-lemparan bola biliar itu tidak dibeberkam secara rinci oleh kuasa hukum Rizky Billar.

Ade jelaskan jika tindakan dari Rizky Billar itu hanya menggeretak.

"Hanya menggeretak," tutur Ade.

Selanjutnya tentang hasil visum Lesti Kejora, yang menjadi bukti telak bahwa telah terjadi KDRT tersebut.

Menurut Adek, visum tidak bisa menjadi patokan untuk menuduh Rizky Billar melakukan KDRT.

"Walaupun visum ada, tapi ini kan belum ada pemeriksaan," terang Adek.

Oleh karenanya, Adek meminta publik untuk lebih dulu menunggu hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar pekan depan.

"Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," jelas Adek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama. 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved