Berita Lampung

Tak Miliki KKPR, Izin Ritel Modern di Metro Lampung Bakal Ditinjau Ulang

Asisten II Setda Pemkot Metro, Yerri Ehwan mengungkapkan kepemilikan KKPR itu sebagaimana ketentuan PP No 5 dan PP No 6 tahun 2021.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Asisten II Pemkot Metro Yeri Ehwan mengaku akan koordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu terkait perizinan ritel modern yang tanpa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) itu. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Pemerintah Kota atau Pemkot Metro bakal meninjau ulang regulasi pendirian ritel modern.

Pasalnya ritel modern di Kota Metro berdiri hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Padahal standar dasar perizinan itu boleh diterbitkan setelah memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Asisten II Setda Pemkot Metro, Yeri Ehwan mengungkapkan kepemilikan KKPR itu sebagaimana ketentuan PP No. 5 dan PP No.6 tahun 2021.

Atas kondisi tersebut, menurut Yeri, Pemkot Metro akan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait perizinan pendirian usaha toko ritel modern. Terutama yang ada di Kota Metro

Apalagi terkait adanya informasi regulasi, bahwa pendirian ritel modern tanpa perlu memiliki izin dari masing-masing daerah.  

Baca juga: Wanita Asal Impuro 8 Tahun Derita Lumpuh, Butuh Bantuan Pemkot Metro Lampung

Baca juga: Tim Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pencuri Motor, Pelaku Warga Lampung Timur

"Jadi, cukup NIB sudah bisa beroperasi, itu yang kita peroleh informasinya dari DPMPTSP tadi, itu prosesnya melalui OSS," ujarnya, Sabtu (8/10/2022).

Pihaknya pun akan menanyakan langsung ke pemerintah pusat berkaitan dengan kabar tersebut.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Pemkot Metro akan melakukan peninjauan perizinan yang dimiliki ritel modern.

Menurut Yeri, ada ketentuan pemerintah pusat mengenai standar dasar perizinan yang harus memiliki KKPR.

Ketentuan itu, tegas dia, yang tertuang dalam PP No. 5 dan PP No. 6 tahun 2021.

Disamping itu, tambah Yeri, untuk penerbitan izin tersebut perlu ada syarat  izin lingkungan dan juga PPG (Perizinan Pembangunan Gedung). Serta sertifikat layak fungsi dari gedung itu sendiri. 

"Kita akan lihat kembali lokasi bangunannya, persetujuan tetangganya seperti apa, perizinan lingkungannya, karena standar dasarnya kan seperti itu," terangnya.

Baca juga: Simpati Tragedi Kanjuruhan, Ribuan Penggemar Sepakbola Metro Gelar Aksi Damai 1.000 Lilin

Sementara, kata Yerri, ada peraturan pemerintah yang menerbitkan NIB untuk ritel modern tanpa melihat kelengkapan syarat dasar di atas. 

"Itu yang tadi kita sepakati dengan DPMPTSP, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut," bebernya.

Yerri menambahkan, terkait jam operasional ritel modern akan diatur dalam Peraturan Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved