Berita Lampung

Tak Miliki KKPR, Izin Ritel Modern di Metro Lampung Bakal Ditinjau Ulang

Asisten II Setda Pemkot Metro, Yerri Ehwan mengungkapkan kepemilikan KKPR itu sebagaimana ketentuan PP No 5 dan PP No 6 tahun 2021.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Asisten II Pemkot Metro Yeri Ehwan mengaku akan koordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu terkait perizinan ritel modern yang tanpa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) itu. 

Peraturan jam operasional itu juga telah tertera pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) No. 23 Tahun 2021.

"Itu nanti akan kita masukkan kedalam rencana perubahan Perda. Karena ada perda kita yang mirip dengan itu yaitu Perda No 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar," tuturnya.

Pemkot Metro akan revisi perda tersebut agar sesuai dengan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pusat.

Terkait dengan ritel modern yang sudah berdiri, Yeri mengaku akan melakukan pembinaan.

"Nanti kita akan lakukan pembinaan, tetapi untuk penundaan perizinan terhadap toko modern tersebut kami belum, karena masih akan berkoordinasi dengan Pusat," jelasnya.

Sejumlah ritel modern berdiri berdampingan dan berjarak kurang dari 500 meter dengan pasar tradisional.

Yeri mengatakan kedepannya akan mengatur hal tersebut.

"Karena memang begini, ada di persyaratan itu ada semacam pengecualian, usaha toko ritel modern boleh berdiri dengan syarat tidak mematikan pasar tradisional itu," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved