Berita Lampung
Tak Miliki KKPR, Izin Ritel Modern di Metro Lampung Bakal Ditinjau Ulang
Asisten II Setda Pemkot Metro, Yerri Ehwan mengungkapkan kepemilikan KKPR itu sebagaimana ketentuan PP No 5 dan PP No 6 tahun 2021.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Peraturan jam operasional itu juga telah tertera pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) No. 23 Tahun 2021.
"Itu nanti akan kita masukkan kedalam rencana perubahan Perda. Karena ada perda kita yang mirip dengan itu yaitu Perda No 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar," tuturnya.
Pemkot Metro akan revisi perda tersebut agar sesuai dengan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pusat.
Terkait dengan ritel modern yang sudah berdiri, Yeri mengaku akan melakukan pembinaan.
"Nanti kita akan lakukan pembinaan, tetapi untuk penundaan perizinan terhadap toko modern tersebut kami belum, karena masih akan berkoordinasi dengan Pusat," jelasnya.
Sejumlah ritel modern berdiri berdampingan dan berjarak kurang dari 500 meter dengan pasar tradisional.
Yeri mengatakan kedepannya akan mengatur hal tersebut.
"Karena memang begini, ada di persyaratan itu ada semacam pengecualian, usaha toko ritel modern boleh berdiri dengan syarat tidak mematikan pasar tradisional itu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)