Berita Lampung
Kecurigaan Guru Bongkar Kelakuan Ayah Tiri Rudapaksa Siswi SMP di Mesuji
Sang guru di Mesuji tersebut mendatangi dan menyarankan ibu dari siswi SMP ini memeriksakan putrinya ke puskesmas.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban dipastikan positif hamil sembilan bulan.
Mengetahui kondisi itu, lanjut Fajrian ibu korban langsung menanyakan ke korban dengan siapakah melakukan perbuatan suami istri hingga mengalami kehamilan.
“Kamu ngelakuin sama siapa apa kamu punya cowok?," ujarnya menirukan suara Ibu korban.
"Sama Ayah (Pelaku)," jawabannya menirukan suara korban.
Dijelaskannya dari percakapan tersebut korban mengaku telah melakukan perbuatan sebanyak dua kali.
Atas pengakuan korban, ibu korban langsung bergegas pulang ke rumah untuk menanyakan suaminya.
Benar saja, suaminya mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali.
Setelah diketahui perbuatan bejatnya itu, pelaku berusaha pergi dari rumah dan berusaha kabur.
"Karena kejadian tersebut diketahui oleh Kades Sidang Sido Rahayu dan polisi setempat, kemudian lurah bersama anggota kepolisian setempat mencari keberadaan pelaku," paparnya
Kemudian Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Ditambahkannya, atas laporan itu anggota Polsubsektor Rawajitu Utara bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mencari keberadaan pelaku.
Penangkapan bermula pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Polsubsektor Rawajitu Utara bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku.
"Yang sebelumnya sudah berada di kediaman Kades Sidang Sido Rahayu dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Lebih lanjut, atas perbuatan pelaku maka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)