Berita Lampung

Kecurigaan Guru Bongkar Kelakuan Ayah Tiri Rudapaksa Siswi SMP di Mesuji

Sang guru di Mesuji tersebut mendatangi dan menyarankan ibu dari siswi SMP ini memeriksakan putrinya ke puskesmas.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kecurigaan guru bongkar kelakuan ayah tiri rudapaksa siswi SMP di Mesuji Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kelakuan ayah tiri rudapaksa siswi SMP di Mesuji Lampung terbongkar bermula dari kecurigaan guru.

Guru siswi SMP di Mesuji curiga dengan perbedaan fisik anak didiknya yang alami perubahan drastis.

Sehingga sang guru di Mesuji tersebut mendatangi dan menyarankan ibu dari siswi SMP ini memeriksakan putrinya ke puskesmas.

Sang ibu pun mengikuti saran guru putrinya langsung menuju puskesmas.

Atas hasil pemeriksaan itu lah baru diketahui bahwa perubahan fisik siswi SMP karena sedang mengandung.

Baca juga: Ibu di Mesuji Syok Dengar Pengakuan Anaknya Masih SMP, Hamil Akibat Ayah Tiri

Baca juga: Harga Cabai di Mesuji Turun di Angka Rp 36 Ribu per Kilogram

Betapa terkejutnya ibu begitu mendengar pengakuan putrinya, bahwa jabang bayi yang dikandung itu hasil perbuatan ayah tiri.

Atas keterangan putrinya itu, sang ibu baru mengetahu tabiat suaminya (ayah tiri anak). Alhasil melapor ke polisi.

Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung meringkus ayah tiri yang tega rudapaksa siswi SMP hingga mau melahirkan, karena ketahuan sudah hamil 9 bulan.

Pelaku rudapaksa sendiri adalah ayah tiri inisial RO (49) warga Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korbannya berinisial KA (12), merupakan siswi SMP di wilayah Mesuji.

"Untuk korbannya itu anak tiri dari pada pelaku (rudapaksa), yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Minggu (9/10/2022).

Fajrian menjelaskan awal mula perbuatan bejat ayah tiri pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP itu diketahui saat gurunya mencurigai kondisi tubuh korban yang kian membesar.

Saat itu Ibu gurunya menanyai korban “Kenapa kok badan mu keliatan besar lalu dijawab oleh korban ngga papa bu," ujarnya menceritakan.

Baca juga: Siltap 53 Desa di Mesuji Lampung Terancam Tertunda Pembayarannya

Baca juga: Aparatur Pemkab Mesuji Gelar Bersih-bersih Masjid Agung dan Wisata Religi

Karena guru tersebut merasa curiga keesokan harinya pada Jumat sekira pukul 11.30 WIB guru tersebut datang ke rumah korban.

Kedatangannya itu untuk menanyakan perihal perubahan fisik yang dialami anak didiknya.

"Saat itu guru tersebut menyarankan agar diperiksakan ke Puskesmas, lalu Ibu bersama korban pergi ke Puskesmas Sidang Iso Mukti untuk memeriksakannya," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban dipastikan positif hamil sembilan bulan.

Mengetahui kondisi itu, lanjut Fajrian ibu korban langsung menanyakan ke korban dengan siapakah melakukan perbuatan suami istri hingga mengalami kehamilan.

“Kamu ngelakuin sama siapa apa kamu punya cowok?," ujarnya menirukan suara Ibu korban.

"Sama Ayah (Pelaku)," jawabannya menirukan suara korban.

Dijelaskannya dari percakapan tersebut korban mengaku telah melakukan perbuatan sebanyak dua kali.

Atas pengakuan korban, ibu korban langsung bergegas pulang ke rumah untuk menanyakan suaminya.

Benar saja, suaminya mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali.

Setelah diketahui perbuatan bejatnya itu, pelaku berusaha pergi dari rumah dan berusaha kabur.

"Karena kejadian tersebut diketahui oleh Kades Sidang Sido Rahayu dan polisi setempat, kemudian lurah bersama anggota kepolisian setempat mencari keberadaan pelaku," paparnya

Kemudian Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.

Ditambahkannya, atas laporan itu anggota Polsubsektor Rawajitu Utara bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mencari keberadaan pelaku.

Penangkapan bermula pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Polsubsektor Rawajitu Utara bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku.

"Yang sebelumnya sudah berada di kediaman Kades Sidang Sido Rahayu dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut, atas perbuatan pelaku maka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved