Berita Lampung

Siltap 53 Desa di Mesuji Lampung Terancam Tertunda Pembayarannya

"Jadi untuk mendisiplinkan desa, yang belum melaporkan aset desanya pencarian Siltap nya bakal ditunda," ujar Erliana mewakili Kepala PMD Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kantor Dinas PMD Mesuji. Sebanyak 53 desa di Mesuji terancam tertunda pembayaran siltapnya. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sebanyak 53 desa di Kabupaten Mesuji belum melaporkan aset desanya,  sehingga berdampak pada pencairan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkat nya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji Erliana Sari Pohan.

"Jadi untuk mendisiplinkan desa, yang belum melaporkan aset desanya pencarian Siltap nya bakal ditunda," ujar Erliana mewakili Kepala PMD Mesuji, Sabtu (8/10/2022).

Sedangkan untuk desa yang sudah melaporkan aset desanya akan segera dicairkan Siltapnya.

Untuk desa yang sudah melaporkan aset desanya sendiri, disebut Pohan ada sebanyak 52 desa.

Baca juga: Kapolres Mesuji Santuni Keluarga Penderita Kanker Testis di Mesuji

Baca juga: Wanita Tembak Suami di Mesuji Diringkus Berikut Barang Bukti Narkoba

Nantinya sebanyak 52 desa yang sudah melaporkan aset desanya itu bakal diverifikasi dan diajukan ke keuangan agar bisa segera dicairkan.

Ia pun menjelaskan untuk siltap sendiri ada dua termin pencairannya.

"Pencairan dua kali setahun, nah ini nanti dipending untuk 6 bulan siltapnya bagi yang belum melaporkan aset desanya," ucapnya.

Ditambahkannya, sebenarnya Dinas PMD Kabupaten Mesuji telah memberikan deadline atau batas waktu pengumpulan berkas aset desa pada 1 Oktober 2022.

Untuk melaporan aset desa yang dimulai pada 2015 sampai dengan 2021.

"Sehingga memang banyak kendala yang terjadi karena infentaris data itu dimulai sejak program Apbdes mulai turun," ungkapnya.

Meskipun demikian terus dia upaya itu telah dilakukan oleh piha DMPD Kabupaten Mesuji agar pihak desa dapat melaporkan aset desanya.

Mulai dari sosialisasi mengenai aset desa hingga berita acara kesepakatan antara PMD, desa, kecamatan dan tenaga ahli dari Kementerian untuk mengumpulkan data aset pada 1 Oktober 2022.

Bahkan ia mengaku sering mengingatkan kepada aparatur desa via grup Whatsapp untuk segera melaporkan aset desanya.

"Mungkin hampir tiap minggu kami ingatkan untuk segera melaporkan aset desa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved