Berita Lampung

Pemprov Lampung Ternyata Tak Punya Tenaga Ahli untuk Seleksi Pimpinan Jabatan Tinggi

Seleksi jabatan tinggi di Pemprov Lampung harus melibatkan tenaga ahli atau asesor dari luar daerah, yakni Jawa Tengah.

bkd.lampungprov.go.id
Pemprov Lampung tak punya tenaga ahli atau asesor untuk pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP). Pemerintah Provinsi Lampung masih bergantung dengan asesor dari daerah lain. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung ternyata hingga kini belum memiliki tenaga ahli profesional yang bisa melakukan penilaian kompetensi perseorangan atau organisasi di pemerintahan daerah.

Jika ada seleksi jabatan tinggi di Pemprov Lampung maka pemda harus melibatkan tenaga ahli atau asesor dari luar daerah, yakni Jawa Tengah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Meiry Harika Sari mengungkapkan, penyebab Lampung belum memiliki Assessment Center karena keterbatasan prasarana pendukung dan juga SDM.

"Karena butuh prasarana dan logistik pendukungnya seperti gedung hingga sumber daya kerja dan manusia," kata Meiry Harika Sari, Minggu (9/10/2022).

Meiry mengatakan, seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Lampung masih bergantung dengan asesor dari daerah lain.

Baca juga: Pencuri Gasak Motor Pegawai Butik di Bandar Lampung, Saya Baru Kerja di Sini

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tak Buka Lowongan PPPK Tahun 2022

Pelibatan assesor terakreditasi tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Asesor yang dirujuk dalam seleksi JPTP Pemerintah Provinsi Lampung ialah Assessment Center dari Jawa Tengah.

"Assessment Center kita (Lampung) belum punya," kata dia.

"Saat ini daerah yang kita jadikan rujukan dari Jateng (Jawa Tengah)," lanjut dia.

Asesor untuk diketahui memiliki arti tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh suatu lembaga untuk melakukan penilaian kompetensi perseorangan atau organisasi lain.

Pelibatan assesor terakreditasi tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tujuannya untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi dari lembaga penilaian kompetensi, serta untuk mencapai tujuan penilaian dan memenuhi kebutuhan pengguna (stakeholder).

Meiry Harika mengungkapkan alasan Lampung belum memiliki Assessment Center adalah karena keterbatasan prasarana pendukung.

"Karena butuh prasarana dan logistik pendukungnya seperti gedung hingga sumberdaya kerja dan manusia," kata dia.

Meski masih terkendala, ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung sudah menaruh fokus ke arah penghadiran Assessment Center tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved