Berita Lampung
Polisi Amankan Uang Penjualan Narkotika saat Gerebek Rumah Bandar di Tulangbawang
Polisi juga mengamankan tiga pelaku Narkotika dalam penggerebekan rumah di Tulangbawang.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok. Polres Tulangbawang
Barang bukti uang yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan ketiga pelaku bandar narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Kini, ketiga pelaku bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)