Berita Lampung
Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua Demokrat Lampung, Pengamat Singgung Loyalitas
Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail, lantaran tidak terima jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan dari Fraksi Demokrat diganti.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail menggugat Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail, lantaran tidak terima dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan dari Demokrat diganti.
Raden Muhammad Ismail menuntut Edy Irawan untuk membayar kerugian materiil akibat dirinya tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.
Menanggapi hal itu Pengamat Politik Hukum Universitas Lampung (Unila), Yudianto menilai menurunnya loyalitas kader terhadap Partai Demokrat.
"Melihat hal ini memang sebagai warga negara dan secara pribadi yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum," kata Yudianto.
Baca juga: Demokrat dan NasDem di Lampung Sambut Baik Pertemuan Anies dan AHY
Baca juga: Seleksi JPTP Pemprov Lampung Masih Bergantung Asesor Luar Daerah
Namun, kata dia tindakan gugatan yang dilakukan yang bersangkutan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat menunjukkan tidak loyalnya kader terhadap Partai.
"Saya menilai tindakan itu menunjukkan tidak loyalnya kader terhadap Partai, mestinyakan sebagai kader tunduk dan patuh atas keputusan partai, apalagi itu diperintahkan langsung oleh ketua umum paratai," ujarnya.
"Saya melihat atas kejadian ini, tentu yang bersangkutan tidak loyal, tidak patuh dan cenderung melawan keputusan ketua umum Partai," imbuhnya.
Mestinya kata dia, jika yang bersangkutan tidak terima terlebih dahulu menyelesaikan melalui internal Partai, tidak langsung melontarkan laporan.
"Secara teori jelas partai itu bersandar dari aturan konsitusi Partai, dimana Ketua Umum memiliki otoritas tertinggi, artinya ketua umum memiliki wewenang dan printah sesuai dengan kepentingan Partai," tuturnya.
"Jika yang bersangkutan tidak terima atau menolak bahkan membangkang terkait keputusan ketua umum maka, menurut saya selesaikan dulu melalui internal Partai dalam hal ini ke mahkamah Partai, jika tidak menemukan kesepakatan baru melalui pengadilan," terangnya.
Yudianto yang juga Ketua Jurusan Fakultas Hukum Unila itu juga menilai seharusnya gugatan yang bersangkutan lebih kepada Ketua Umum.
Baca juga: Pencuri Gasak Motor Pegawai Butik di Bandar Lampung, Saya Baru Kerja di Sini
"Jadi saya melihat ini seperti salah alamat, harusnya dia menggugat di Pusat sebagaimana Keputusan itu dikeluarkan," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan atas kejadian gugatan tersebut bisa menurunkan popularitas Partai Demokrat.
Wakapolda Brigjend Umar Effendi dan Jajajaran Humas Polda Lampung Media Visit Jak TV |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Sujarwo Harapkan Restorative Justice Terhadap Kasus KONI Lampung |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 18 Januari 2023, AHY Minta Partai Demokrat Lampung Memenangkan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Sederet Mantan Pejabat Forkopimda Lampung Bakal ‘Bergerilya’ dengan PKS di Pemilu dan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jual 1.729 Buku Curian, Oknum Penjaga Sekolah di Lampung Timur Diringkus |
![]() |
---|