Berita Lampung

Rokok Tanpa Cukai Laris Manis di Lampung Utara, Harga Rp 10 Ribu-15 Ribu per Bungkus

Rokok tanpa cukai dari berbagai merek dijual bebas di Kabupaten Lampung Utara dengan harga jual Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per bungkus.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Rokok tanpa cukai di Lampung Utara. Rokok tanpa cukai laris manis di Lampung Utara, harga Rp 10 ribu-15 ribu per bungkus. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Rokok tanpa cukai dari berbagai merek dijual bebas di Kabupaten Lampung Utara.

Kurangnya pengawasan dan harga murah disinyalir menjadi penyebab rokok tanpa cukai itu laris manis di pasaran.

Rokok tanpa cukai yang berisi 20 batang itu dijual dengan harga mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus.

“Beda merek beda harga. Ada yang dii jual Rp 15 ribu, ada yang di jual Rp 18 ribu,” kata Bambang, pemilik toko kelontongan di Kotabumi, Senin 11 Oktober 2022.

Ia mengatakan rokok yang ilegal itu sering ditawarkan sales yang juga abal-abal (tidak resmi dari perusahaan rokok).

Baca juga: Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Way Kanan Lampung, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Baca juga: Dua Minibus Kecelakaan di Jalinsum Lampung Selatan, Polisi Duga Akibat Sopir Mengantuk

Mereka biasanya membawa satu hingga dua contoh barang untuk ditawarkan.

Menurut bapak dengan dua anak itu, rokok tanpa cukai lebih laris di pasaran.

Mengingat, kondisi saat ini perekonomian warga sedang terpuruk. 

“Ya jelas orang milih beli rokok yang murah, daripada yang mahal,” katanya. 

Salah satu warga, yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, untuk menemukan rokok-rokok tanpa cukai itu harus dikenal dulu orangnya baru akan diberikan.

“Kalau seandainya kenal maka dikasih, kalau tidak ya dibilang nya tidak ada,” ungkapnya,

Pria 30 tahun itu juga mengatakan, rokok tanpa izin tersebut akan tetap diburu oleh masyarakat. 

Faktor pertama, karena harga sangat murah, serta rasa tidak jauh beda dengan rokok yang sudah bercukai. 

Selain itu jumlah batang rokok per bungkus hampir sama dengan rokok-rokok bercukai.

”Harganya saja yang berbeda kalau Rokok yang berizin lebih mahal dibandingkan dengan yang tidak berizin. Selain isinya 20 batang, rasanya aja yang berbeda,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved