Berita Lampung
Pegawai DLH Dipecat Sepihak Layangkan Gugatan PTUN, Minta SK Pemberhentian Dicabut
Enam eks pegawai kebersihan tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung resmi melayangkan gugatan ke PTUN.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Enam eks pegawai kebersihan tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ke 6 eks pegawai karena dipecat secara sepihak melayangkan gugatan dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, Selasa (11/10/2022).
Handoko mengatakan, gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh bagi para mantan pekerja DLH Bandar Lampung dalam menuntut keadilan.
Menurutnya, gugatan ke PTUN merupakan realisasi dari kuasa hukum sebagai bentuk perlawanan hukum yang disampaikan Handoko pekan sebelumnya.
"Sebagai mana yang telah disampaikan pada minggu kemarin kami telah mematangkan niat untuk melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut," kata Handoko.
Handoko menjelaskan, petitum dalam gugatan tersebut salah satunya meminta pemerintah kota memulihkan hak pekerja yang terlanjur dipecat.
Serta mencabut Surat Keputusan atau SK terkait pemecatan tenaga kontrak DLH yang dianggap sepihak.
"Petitumnya, cabut SK pemberhentian sehingga mereka ini tetap bisa bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga kontraknya berakhir," kata Handoko.
Handoko menambahkan, dari ke 6 eks tenaga kontrak DLH Bandar Lampung ini ada yang memiliki masa kerja selama belasan tahun.
Bahkan yang paling lama, lanjut Handoko ada yang sudah bekerja selama kurang lebih 18 tahun.
Handoko menjelaskan, memang mereka ini tenaga kerja kontrak yang diperbarui kontraknya setiap tahun.
"Selain dilakukan sepihak, pemecatan terhadap mereka ini diberhentikan saat masa kontraknya belum berakhir," kata Handoko.
Selain itu, Handoko menilai pemecatan melalui SK yang ditandatangani wali kota ini tidak ada dasar hukum yang jelas.
Para tenaga kerja kontrak yang dipecat sepihak mempertanyakan perihal penyebab pemecatan tersebut.
Bahkan sempat mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengetahui sebab dari keputusan itu.