Berita Lampung

Sebanyak 4.565 Tenaga Non-ASN Telah Diverifikasi Pemkab Lampung Timur

4.565 tenaga non-ASN telah dilakukan verifikasi oleh Pemkab Lampung Timur. Sesuai data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Sekkab Lampung Timur, Moch Jusuf. Sebanyak 4.565 tenaga non-ASN telah diverifikasi Pemkab Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sebanyak 4.565 tenaga non-ASN telah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.

Jumlah 4.565 tenaga non-ASN tersebut, sesuai dengan data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur.

Dari jumlah 4.565 tenaga non ASN tersebut, 290 diantaranya adalah tenaga honorer kategori 2 (K2).

Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Nama-nama tenaga non-ASN yang telah terdata tersebut, dapat diakses melalui laman resmi pemerintah Kabupaten Lampung Timur, di www.lampungtimurkab.go.id.

Setelah selesai melakukan verifikasi terhadap 4.565 tenaga non ASN di Kabupaten Lampung Timur, saat ini masuk pada tahap uji publik.

Baca juga: Waspadai Banjir dan Puting Beliung saat Musim Hujan di Tulangbawang Lampung

Baca juga: Jumlah Pendaftar Panswascam Lampung Timur Bertambah Jadi 578 Orang

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur, Moch Jusuf, Senin (10/9/2022).

Ia menjelaskan, saat ini masuk pada tahap masa uji publik.

Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan tanggapan terhadap data tenaga non-ASN tersebut.

"Di masa uji publik ini, masyarakat  dapat mengajukan sanggahan," ujarnya.

Ia mengatakan, sanggahan diajukan jika ada yang tidak sesuai dengan data tenaga non-ASN tersebut.

"Bila, ada sejumlah nama tenaga non-ASN yang dianggap tidak sesuai," sebutnya.

"Atau bahkan diragukan status kepegawaiannya," lanjutnya.

Masa sanggahan dilakukan paling lambat disampaikan pada 17 Oktober 2022.

Moch Jusuf mengatakan, pengajuan sanggahan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kasubbag Kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved