Berita Lampung

10 Hari Operasi Zebra, Polres Pringsewu Tindak 1.303 Pelanggar Lalulintas

olres Pringsewu menindak 1.303 kasus pelanggaran lalu lintas selama 10 hari Operasi Zebra Krakatau 2022.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Polres Pringsewu
Polres Pringsewu menindak 1.303 kasus pelanggaran lalu lintas selama 10 hari Operasi Zebra Krakatau 2022 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu menindak 1.303 kasus pelanggaran lalu lintas selama 10 hari Operasi Zebra Krakatau 2022 di wilayah setempat.

Kasat lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri mengatakan, pihaknya menindak 1.303 pelanggar lalu lintas sejak diberlakukan Operasi Zebra Krakatau pada 3 Oktober 2022.

Dari 1.303 pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra Krakatau 2022 di Pringsewu, sebanyak 1.264 ditindak melalui teguran simpatik.

"Ya benar, sejak dimulainya Operasi Zebra Krakatau 2022, 3 hingga 12 Oktober 2022 &ami telah melakukan penindakan terhadap 1.303 pelanggar lalu lintas," katanya, Rabu (12/10/2022).

Khoirul merincikan, 38 pelanggar lain ditindak dengan menggunakan tilang.

Ia menjelaskan, penindakan secara tilang diberikan bagi pengemudi kendaraan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Besok Rizky Billar Dipersiksa Polisi atas KDRT Lesti Kejora, Minta Penjelasan CCTV

Baca juga: Lucinta Luna Pacaran Sama Oppa Korea, Kenalan Lewat Aplikasi Kencan

"Seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari 1, kendaraan barang yang tanpa alasan tertentu dipergunakan untuk mengakut orang, melawan arus dan over dimension overload (ODOL)," paparnya.

Ia juga mengungkapkan, sejauh ini paling banyak pelanggaran lalu lintas di Pringsewu adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.

"Mayoritas pelanggaran yang terjaring dalam operasi kali ini didominasi pengendara sepeda motor," terangnya

Selain pelanggaran lalu lintas, Khoirul menambahkan, tercatat terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas. 

TKP pertama terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera KM 30-31 Pasar Gadingrejo yang melibatkan 2 unit sepeda motor.

Sementara TKP kedua terjadi di Jalan Kh Gholib Pringsewu Utara juga melibatkan dua unit sepeda motor.

"Meski tidak menyebabkan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas ni setidaknya mengakibatkan 5 orang mengalami luka ringan dan kerugian materil Rp2,5 juta," ungkapnya.

Guna menciptakan kesadaran masyarakat untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.

Baca juga: Korban Penipuan Jual Beli Beras di Pringsewu Bertambah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Baca juga: Pelaku Curanmor Bersenpi Dihajar Massa di Tulangbawang 

Sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui media cetak, online, media sosial maupun terjun langsung di tengah masyarakat maupun lembaga-lembaga pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved