Berita Lampung

100 WBP Lapas Kalianda Lampung Selatan Ikuti Pemaparan Hak-hak Bantuan Hukum

Sebanyak 100 WBP di Lapas kelas IIA Kalianda mengikuti pemaparan hak-hak bantuan hukum yang diinisiasi Div Yankum Kanwil Kemenkumham Lampung.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Baru
Pemaparan hak-hak bantuan hukum kepada WBP  di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda, Rabu (12/10/2022). 100 WBP Lapas Kalianda Lampung Selatan ikuti pemaparan hak-hak bantuan hukum. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda mengikuti pemaparan hak-hak bantuan hukum yang diinisiasi Divisi Pelayanan Hukum (Div Yankum) Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kegiatan pemaparan hak-hak bantuan hukum kepada WBP yang diinisiasi Div Yankum Kanwil Kemenkumham Lampung ini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan, kegiatan dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan pemaparan hak-hak bantuan hukum kepada WBP di Lapas Kalianda tersebut, dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang ketat.

Dalam kegiatan pemaparan hak-hak bantuan hukum kepada WBP di Lapas Kalianda ini, petugas lapas kalianda (Paskal) menggunakan cara-cara persuasif yang humanis kepada WBP.

Kepala Lapas (Kalapas) Kalianda Tetra Destorie mengatakan bantuan hukum merupakan jaminan perlindungan hukum.

"Jaminan persamaan di depan hukum, merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara," katanya.

Baca juga: Terdapat 16 Pengembang Perumahan di Pringsewu hingga 2022, Hanya 6 yang Aktif

Baca juga: Penyebab Kebakaran Dua Rumah di Kampung Negara Batin Diduga Akibat Korsleting Listrik

Tetra menjelaskan karena kepastiannya, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

"Termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum," ujarnya.

"Juga terhadap masyarakat yang kurang mampu," terangnya.

Tetra mengatakan pembelaan harus tetap dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Lanjut Tetra, karena LBH harus sejalan dengan prinsip Justice for All.

"Oleh karena itu hari ini Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung bersama LBH Sai Bumi Lampung Selatan memberikan Sosialisasi tentang bantuan hukum kepada Tahanan dan Narapidana di Aula Lapas Kalianda," ujarnya.

Tetra mengatakan penyuluhan yang dilakukan di Aula Lapas Kalianda ini bertajuk mewujudkan jaminan persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Penyuluhan tersebut diharapkan akan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum," ujarnya.

"Baik dalam jasa konsultasi maupun jasa bantuan hukum langsung di Pengadilan," jelasnya.

Tetra menjelaskan konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

"Maka dalam mencari keadilan, siapapun berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan dalam kondisi apapun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved