Berita Lampung

Terdapat 16 Pengembang Perumahan di Pringsewu hingga 2022, Hanya 6 yang Aktif

Dinas PUPR Pringsewu mencatat, jumlah 16 pengembang perumahan di Pringsewu itu sejak tahun 2017 hingga 2022.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kabid Perumahan PUPR Pringsewu, Otten Renaldi di ruang kerjanya, Rabu 12 Oktober 2022. Terdapat 16 Pengembang Perumahan di Pringsewu hingga 2022. 

Tribunlamlung.co.id, Pringsewu - Hingga tahun 2022, terdapat 16 pengembang perumahan di Kabupaten Pringsewu.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pringsewu mencatat, jumlah 16 pengembang perumahan di Pringsewu itu sejak tahun 2017 hingga 2022.

Kabid Perumahan PUPR Pringsewu, Otten Renaldi saat dikonfirmasi Tribun Lampung membenarkan jika hingga 2022 pihaknya mencatat 16 pengembang perumahan di Pringsewu.

"Iya selama kurun waktu 2017 hingga 2022 itu terdapat 16 pengembang perumahan di Pringsewu," kata Otten saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/10/2022).

Namun, lanjut Otten, 16 pengembang permuhan tersebut tidak semuanya aktif hingga kini.

"Selama 2021 sampai 2022 atau sekira dua tahun terakhir hanya ada 6 pengembang yang aktif ya," paparnya.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Dua Rumah di Kampung Negara Batin Diduga Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Kejari Lampung Utara Tetapkan Ketua UPK Abung Tengah Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bumades

Sementara, untuk pengembang perumahan Januari hingga Oktober 2022, pihaknya mencatat ada dua pengembang.

Kedua pengembang perumahan itu yakni dari Perumahan Puri Intan Fajaresuk, Pringsewu.

"Dan satu lagi itu dari Tanjung Mas Estate di Waluyojati, Pringsewu," paparnya.

Sementara untuk tahun 2021 lalu, hanya terdapat satu pengembang perumahan yakni Begawan Residen di Pringsewu Barat.

Otten menjelaskan, proses perizinan pengembang untuk mendirikan perumahan terbilang tak gampang.

Pasalnya, pengembang harus melengkapi persyaratan-persyatan untuk membangun sebuah perumahan.

"Mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, tata letak pemukiman, site plan, strutkur bangunan, struktur pondasi hingga jalur PDAM," paparnya.

"Yang harus digaris bawahi, kami sifatnya mengesahkan seit plan ya. Untuk perizinannya tetap di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pringsewu," paparnya.

Otten juga mengatakan, terus bertambahnya pengajuan perizinan pengembangan perumahan di Pringsewu dipengaruhi beberapa faktor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved