Berita Lampung
Terdapat 16 Pengembang Perumahan di Pringsewu hingga 2022, Hanya 6 yang Aktif
Dinas PUPR Pringsewu mencatat, jumlah 16 pengembang perumahan di Pringsewu itu sejak tahun 2017 hingga 2022.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
"Karena untuk investasi, kemudian harga tanah di Pringsewu teebilang terjangkau, kemudian kebutuhan rumah penduduk bertambah dan juga penambahan penduduk," paparnya.
Sementara, Kadis DPMPTSP Pringsewu, Ikhsan mengatakan, tahun 2022 pihaknya mengeluarkan izin hanya kepada satu pengembang.
"Yakni pengembang yang mendirikan Perumahan Begawan Residen di Pringsewu Barat dengan 16 unit," paparnya.
"Memang di PUPR disakan seit plannya di 2021, namun kan proses pengajuan itu terbilang lama ya, jadi diberikan izinnya baru tahun ini," kata Ikhsan, Rabu (12/10/2022).
Sementara, ditanya dua pengembang perumahan lain yang tercatat di Dinas PUPR, Iksan mengatakan masih dalam proses.
"Tahun 2022 ini yang disahkan izinnya baru Begawan Residen, sementara yang lainnya masih dalam proses dan DPMPTSP belum memberikan izin," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)