Berita Lampung

Kejari Lampung Utara Tetapkan Ketua UPK Abung Tengah Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bumades

Kejari Lampung Utara tetapkan tersangka baru dugaan korupsi Bumades yang merupakan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan/UPK Bumades berinisial DA.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumen Kejari Lampura
Ketua UPK Abung Tengah ditetapkan sebagai tersangka baru, oleh Kejaksaan Negeri Lampura terkait dugaan korupsi Bumades. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Tersangka baru dugaan korupsi Bumades merupakan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan/UPK Bumades berinisial DA.

Dengan ‎penetapan ini maka jumlah tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Bumdesa mencapai tiga orang. 

Kedua tersangka J dan R yang merupakan ayah dan anak telah ditahan pada sepekan sebelumnya. 

Total dugaan kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1,2 miliar.

“Da yang pernah menjabat sebagai Ketua UPK Bumdesma Abung Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bumdesma di sana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan melalui Kasi I‎ntelijennya, I Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu 13 Oktober 2022.

Baca juga: Tanggul Jebol DAS Way Krui Ancam Tenggelamkan Rumah Warga di Pesisir Barat

Baca juga: Dugaan Korupsi Bumades, Inspektorat Lampung Utara Tunggu Keputusan Inkrah Status Kades Kinciran

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kadek, Da sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam‎, pada Selasa 11 Oktober 2022.

Pemeriksaan itu pun mereka lakukan setelah yang bersangkutan dijemput paksa dari rumahnya di Desa GunungBesar pada pukul 11.00 WIB. 

Kejaksaan mengambil langkah penjemputan DA, dikarenakan yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan mereka.

“Da tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” katanya.

‎Pada saat penjemputan kemarin, Kadek mengatakan Kejaksaan mengikutsertakan tim medis. 

Hasil pemeriksaan tim medis, kondisi kesehatan DA cukup baik meski mengidap penyakit diabetes.‎ 

Saat diperiksa pertama kali, Da masih berstatus sebagai saksi.

“Tim Penyidik sebagaimana petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya meningkatkan status saksi DA selaku ketua UPK menjadi tersangka,” papar dia.

Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Da karena penyakit yang diidap oleh Da memerlukan perawatan secara khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved