Berita Lampung

Kejari Lampung Utara Tetapkan Ketua UPK Abung Tengah Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bumades

Kejari Lampung Utara tetapkan tersangka baru dugaan korupsi Bumades yang merupakan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan/UPK Bumades berinisial DA.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumen Kejari Lampura
Ketua UPK Abung Tengah ditetapkan sebagai tersangka baru, oleh Kejaksaan Negeri Lampura terkait dugaan korupsi Bumades. 

Selain itu, pihak keluarga Da juga telah mengajukan permohonan agar Da tidak ditahan karena pertimbangan tersebut.

“Atas pertimbangan itulah Da tidak kami tahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) berinisal JN dan Anak kandung berinisial Ri ditetapkan sebagai tersangka dugaaan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan setempat tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan Tersangka JN dan  Ri menggulirkan dana tersebut secara pribadi.

Mereka meminjamkan kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi.

Sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah.

Selain itu juga terdapat persoalan tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam.

Kemudian setelah diterima laporan keuangan menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp 1.119.534,34.

“Perbuatan Tersangka JN dan Ri yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance BUMADES ABT Holding Company,” ujarnya.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.

(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved