Berita Lampung
Dugaan Korupsi Bumades, Inspektorat Lampung Utara Tunggu Keputusan Inkrah Status Kades Kinciran
Mengenai berhenti atau tidaknya JN sebagai kepala desa, akan ditetapkan setelah Pemkab Lampung Utara mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Status Kepala Desa Kinciran JN yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Kita berhentikan dahulu jabatannya,” kata Inspektur Lampung Utara, M Erwinsyah, Rabu 5 Oktober 2022.
Nantinya, mengenai berhenti atau tidaknya JN sebagai kepala desa, akan ditetapkan setelah pihak Pemkab Lampung Utara mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan.
“Kita tinggal tunggu keputusan Inkrahnya mengenai status jabatan kadesnya,” ujarnya
Dia mengatakan kasus dugaan tindak korupsi tersebut merupakan laporan pemeriksaan dari Inspektorat setempat.
Baca juga: 1 Pasien Covid-19 Meninggal dalam 3 Bulan Terakhir, Kasus Menurun Lampung Selatan Fokus Ekonomi
Baca juga: Sebanyak 76 Lakalantas Terjadi di Lampung Barat, 38 Orang Meninggal Dunia
Kemudian, diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses hukum.
Mengenai antisipasi tidak terjadi berulang, pihak inspektorat juga sudah melakukan pembinaan dengan kepala desa.
Sementara, Abdurahman Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa langkah yang akan diambil oleh dinas setempat, pertama akan memanggil camat.
“Kami akan panggil camat, meminta siapa yang akan mengisi Plt Kades kinciran,” jelasnya.
Hal ini diambil oleh Dinas PMD agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu juga, dalam hal mengenai status jabatan Kepala Desa Kinciran, terhadap JN, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan bagian hukum mengenai langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.
“Kita juga akan rapat dengan bagian hukum bagaimana proses kedepannya terhadap permasalahan hukum kades kinciran,” kata Dia.
Sebelumnya, Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) berinisal JN dan anak kandung berinisial Ri ditetapkan sebagai tersangka dugaaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan setempat tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan Tersangka JN dan Ri menggulirkan dana tersebut secara pribadi.