Pemilu 2024
Bawaslu Panggil 7 Parpol di Lampung Selatan Terkait Dugaan Pencatutan Nama
"Hari ini insyaalah ada 7 parpol yang akan panggik untuk kita mintai keterangan, terkait pencatutan nama di sipol dari 23 nama orang tersebut," ujarny
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
"Mungkin saja parpol itu secara institusi tidak merasa dicatut, tapi dikorbankan, ada orang yang memberikan data KTP, sebetulnya secara politis itu sudah melanggar etika politik," jelasnya.
Rozi menambahkan, warga yang keberatan jika namanya dicatut bisa melaporkan partai politik tersebut dengan menyertai bukti-bukti.
Baca juga: Arsy Hermansyah Duet dengan Farel Prayoga, Sempat Takut dan Grogi
Baca juga: Rossa Bocorkan Kronologi yang Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Bantah KDRT
Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan warga dapat melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana pencemaran nama baik.
"Harus ada bukti nama dicatut segala macam, bahkan kalau orang ini sudah merasa namanya dicemarkan, bisa ke ranah pidana pencemaran nama baik," katanya
"Tapi ya itu, harus ada bukti dan dokumen yang menguatkan," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, Bawaslu Lampung Selatan terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Kemudian dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik.
Dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Serta membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.
Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.
Setiap temuan dari Bawaslu Lampung Selatan akan dilaporkan ke KPU Lampung Selatan termasuk pencatutan nama di sipol untuk ditindaklanjuti.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )