Berita Lampung
Pelaku Curanmor Bersenpi Dihajar Massa di Tulangbawang
Polsek Gedung Aji, Polres Tulangbawang, mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Penawar Aji.
Kini petugas masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya berinisial M, yang melarikan diri saat kejadian terjadi.
"Menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji," bebernya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mensita satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver, dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm.
Selain itu, petugas juga berhasil mensita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna putih, dengan nopol B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40), warga Kampung Karya Makmur.
"Semua barang bukti tersebut berhasil petugas sita dari tangan pelaku saat penangkapan," terangnya.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan dua pasal berlapis.
"Untuk curanmor pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/barang-bukti-senpi.jpg)