Advertorial
Sebabkan Kerusakan Tol, BPTD Wilayah VI Bengkulu Lampung Tindak Kendaraan ODOL
Lokasi penindakan kendaraan ODOL berletak di Exit Gate Lematang Jalan Tol Trans Sumatera
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak pelanggar kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Rabu (12/10/2022).
Lokasi penindakan kendaraan ODOL berletak di Exit Gate Lematang Jalan Tol Trans Sumatera.
Pelaksanaan penindakan kendaraan ODOL teraebut berkolaborasi dengan pengelola tol dan aparat kepolisian.
Penindakan tersebut menyasar kendaraan golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi.
Adapun sasarannya adalah kendaraan yang menuju maupun meninggalkan ruas tol tersebut.
Kepala BPTD Wilayah VI Bengkulu Lampung Bahar mengatakan penindakan ODOL di titik tersebut sudah dilakukan dalam dua hari ke belakang.
Selama itu, puluhan kendaraan ODOL terjaring dalam penindakan tersebut.
"Kemarin (Selasa, 11/10/2022) ada sebanyak 45 kendaraan ODOL yang terjaring. Sementara di Senin (10/10/2022) ada 25 kendaraan ODOL yang terjaring," kata dia.
"Lalu hingga pukul 10.00 WIB hari ini, sudah ada 10 kendaraan ODOL yang terjaring," lanjut dia.
Bahar mengatakan penindakan kendaraan ODOL di lokasi tersebut akan berlangsung hingga Kamis (13/10/2022) besok.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan yang bertugas juga memberikan sanksi penilangan kepada pengendara dengan kendaraan ODOL.
Edukasi juga diberikan ke pengendara agar tidak lagi membawa kendaraan dengan muatan berlebih.
Untuk selanjutnya, masih kata Bahar, penindakan kendaraan ODOL akan dilakukan secara berlanjut di titik-titik lainnya.
Penindakan berkelanjutan, kata dia, guna menyongsong target Zero ODOL 2023
Penindakan kendaraan ODOL tersebut pun disambut PT Hutama Karya.