Berita Lampung

30 Jurnalis di Lampung Utara Gelar Demo, Ini Tuntutannya Kepada Bupati dan Wabup Lampura

Sebanyak 30 jurnalis di Lampung Utara melakukan aksi demo, Kamis 13 Oktober 2022 dengan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada bupati dan wabup.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
30 jurnalis di Lampung Utara gelar demo, ini tuntutannya kepada bupati dan wabup Lampura. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 30 jurnalis di Lampung Utara melakukan aksi demo, Kamis 13 Oktober 2022. 

Dalam aksi demo tersebut para jurnalis di Lampung Utara menyampaikan sejumlah tuntutan.

Jurnalis di Lampung Utara meminta kepada Bupati atau Wakil Bupati Lampung Utara untuk mencopot sekretaris DPRD Lampung Utara.

Lalu mencopot Kabag Umum DPRD Lampung Utara

Kemudian, mencopot Kasubbag di DPRD Lampung Utara.

Serta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk membayarkan tunggakan media.

Baca juga: NIP Sejumlah ASN di Pesisir Barat Diblokir BKN, Ada yang Terancam PTDH

Baca juga: Harga Beras Naik di Pasar Gedong Tataan Pesawaran, Kini Rp 9.200 per Kg

Meminta Sekwan terbuka dan transparan soal dana media sebesar Rp 2,1 miliar.

Kemudian, meminta rincian anggaran untuk media agar transparan.

Pertanggungjawaban Sekwan dalam carut marut, dan diselesaikan permasalahan ini.

DPRD tidak intervensi terkait anggaran di sekretariat DPRD Lampung Utara.

“Jangan ada tebang pilih soal pembayaran untuk media,” kata Defriwansah, salah satu jurnalis dalam orasinya.

Diketahui, anggaran media di DPRD Lampung Utara sebesar Rp 2,1 miliar. 

Namun, pembayaran untuk media, berupa iklan, advetorial serta langganan tidak terbayar.

Para jurnalis yang demo diterima oleh kepala Badan Kesbang Pol, Fadly Achmad.

Fadly mengatakan dirinya diminta untuk menemui para demonstran.

“Saya akan sampaikan aspirasinya ke Bupati atau wakil Bupati,” ujarnya.

Sementara di DPRD Lampung Utara para jurnalis tidak ada perwakilan.

Mereka hanya dikawal oleh anggota kepolisian dari Polres Lampung Utara.

Demo dilanjutkan ke kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Pendemo diterima oleh Roy Andika, kepala seksi tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan dirinya mengapresiasi dari kawan media.

Pihaknya sudah mendapat informasi, bahwa hal ini sudah di tindaklanjuti oleh Polres Lampung Utara.

Kemudian, untuk tindak pidana korupsi tidak ada restorative justice, hanya tindak pidana umum.

“Itupun harus memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Proses tidak bisa mencampuri pengusutan soal anggaran media tersebut. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved