Berita Lampung
NIP Sejumlah ASN di Pesisir Barat Diblokir BKN, Ada yang Terancam PTDH
Diduga melanggar kedisiplinan kepegawaian dan tersandung kasus tindak pidana korupsi, NIP sejumlah ASN di Pesisir Barat diblokir BKN.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Diduga terbukti melanggar kedisiplinan kepegawaian dan tersandung kasus tindak pidana korupsi, NIP sejumlah ASN di Pesisir Barat diblokir BKN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat Sri Agustini membenarkan adanya NIP sejumlah ASN di Pesisir Barat diblokir BKN.
Menurutnya, ada lima ASN di Pesisir Barat yang NIP nya diblokir BKN, dua diantaranya karena kasus kedisiplinan dan tiga orang lainya karena tersandung kasus tipikor.
"Benar ada lima ASN Pesisir Barat Nip nya telah diblokir oleh BKN," jelasnya, Kamis (13/10/2022).
Oknum ASN yang pernah tersandung Tipikor tersebut bernisial H, A, H.
Sedangkan oknum ASN yang melanggar kedisipilinan pegawai berasal dari Dinas Bapelitbangda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).
Baca juga: Harga Beras Naik di Pasar Gedong Tataan Pesawaran, Kini Rp 9.200 per Kg
Baca juga: 82 Kasus Kebakaran Terjadi di Lampung Selatan Tahun ini, Penyebab Utama Masalah Listrik
Diketahui, satu diantara oknum ASN yang pernah tersandung kasus Tipikor tersebut berinisial H pernah mengajukan pengunduran diri beberapa waktu yang lalu.
Ia mengundurkan diri sebagai ASN dengan alasan ingin mencalonkan diri sebagai Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pesisir Barat Priode 2024-2029.
"Iya benar, salah satu oknum ASN yang pernah tersandung kasus tipikor itu memang lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri," ucap Sri.
Namun karena terganjal aturan oknum ASN tersebut akan diproses untuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sri melanjutkan, terkait lamanya proses PTDH tersebut disebabkan karena Pesisir Barat masih kekurangan Sumber daya manusia (SDM).
Bahkan kata dia, pihaknya pernah berupaya mempertahankan oknum ASN yang tersandung kasus Tipikor tersebut agar tidak terkena PTDH.
Namun upaya itu gagal sebab menurut aturan baru oknum ASN yang terkena tindak pidana tipikor setelah keluar putusan satu haripun bisa langsung di PTDH.
"Kami sempat berupaya melakukan permohonan kepada BKN agar NIP ASN yang diblokir itu dibuka kembali," katanya.
"Karena Pesisir Barat ini kan masih kekurangan SDM, tapi permohonan kita tidak dikabulkan BKN," sambungnya.