Berita Lampung
NIP Sejumlah ASN di Pesisir Barat Diblokir BKN, Ada yang Terancam PTDH
Diduga melanggar kedisiplinan kepegawaian dan tersandung kasus tindak pidana korupsi, NIP sejumlah ASN di Pesisir Barat diblokir BKN.
Lanjutnya, dari ketiga ASN Pesisir Barat yang tersandung kasus Tipikor dan diblokir NIP nya oleh BKN hanya dua oknum yang diajukan permohonan.
" Hanya dua ASN yang kita diajukan kalau satunya tidak, karena oknum yang bersangkutan sudah menerima putusan dan aturan yang berlaku," bebernya.
Sementara itu kata Sri, terkait dua ASN yang melanggar kedisiplinan pegawai itu lebih condong pada hukuman atau skorsing.
"Kalau pemecatan untuk kedisiplinan itu tidak ada, itu lebih condong kehukuman kedisiplinan ataupun skorsing saja," ungkapnya.
"Terkait ketidak disiplinan ini juga kita mendapatkan hasil laporan dari inspektorat," bebernya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan rapat dengan tim penilai kinerja atau Baperjakat.
Hasil rapat tim penilai kinerja itu disimpulkan keduanya harus diberikan sanksi berat, berupa sanksi dibebaskan jabatan selama 12 bulan dan sanksi sedang penurunan jabatan satu tingkat.
"Itu dilakukan demi menegakan aturan yang berlaku tentang kedisiplinan dan kode etik pegawai," tegas Sri.
"Jadi sanksi kepada dua oknum ASN itu dibebas tugaskan selama 12 bulan bukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dan Surat Keputusan (SK) juga belum keluar," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )