Berita Lampung
Disdukcapil Lampung Barat Mulai Terapkan KTP Digital, Pembuatan Jauh Lebih Mudah
Penerapan IKD dari Disdukcapil Lampung Barat saat ini sudah mulai diuji cobakan kepada pejabat daerah dan ASN di Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Silil (Disdukcapil) Lampung Barat mulai menerapakan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Penerapan IKD dari Disdukcapil Lampung Barat saat ini sudah mulai diuji cobakan kepada pejabat daerah dan ASN di Lampung Barat.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lampung Barat, Burwati mengungkapkan, banyak manfaat dari penerapan IKD atau KTP Digital.
Salah satunya masyarakat sudah tidak perlu lagi fotocopy KTP ketika sedang mengurus administrasi layanan publik.
“Penerapan IKD yang saat ini masih diuji cobakan ke pejabat daerah dan ASN tentunya akan mempunyai banyak manfaat,” kata Burwati, Kamis (13/10/2022).
Burwati mengaku, bahwa penerapan KTP Digital bisa menjadi salah satu upaya pencegahan agar tidak ada lagi pemalsuan data kependudukan.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Dicecar 30 Pertanyaan terkait Laporan KDRT Lesti Kejora
Baca juga: BPBD Lampung Barat Imbau Warga Waspada Banjir, Wilayah Lumbok Seminung Rawan
Selain itu juga penggunaannya cukup simple dan pembuatan lebih cepat.
Tidak lagi menggunakan blangko, tidak perlu lagi membawa fisiknya dalam dompet, cukup menggunakan gadget saja.
“Penerapan ini tentunya bermanfaat sebagai upaya agar tidak terjadi lagi pemalsuan data kependudukan,” kata Burwati.
“Penggunaannya juga terbilang simple, pembuatannya cepat, penggunaan blangko dan sebagainya sudah tidak perlu,” terusnya.
“Hanya cukup menggunakan gadget saja, tidak perlu lagi membawa fisiknya,” lanjutnya.
Burwati mengatakan bahwa saat ini belum semua pejabat daerah dan ASN di Lampung Barat yang menerapkan IKD ini.
Hal itu dikarenakan saat ini pihak Disdukcapil Lampung Barat baru melakukan uji coba dan masih gencar-gencarnya melakukan sosialisasi.
"Saat ini sudah kita lakukan uji coba kepada orang-orang Disdukcapil, Pejabat Daerah dan ASN,” ucap Burwati.
“Namun belum semuanya menerapkan dikarenakan masih uji coba dan kami juga masih dalam tahap sosialisasi juga,” tambahnya.
Selain Pejabat Daerah dan ASN, pihak Disdukcapil Lampung Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait penerapan IKD.
Disdukcapil Lampung Barat mulai mensosialisakikan penerapan IKD ini sejak Maret 2022 melalui media sosial.
Masyarakat yang ingin mengurus IKD bisa langsung datang ke Disukcapil Lampung Barat dan akan dibantu untuk memudahkan proses pembuatannya.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Resmi Jadi 10 Tahun, Rp 350 Ribu Nonelektronik
Baca juga: 82 Kasus Kebakaran Terjadi di Lampung Selatan Tahun ini, Penyebab Utama Masalah Listrik
“Upaya kita pada tahap awal ini ialah masyarakat yang nantinya ingin mengaktifkan IKD bisa langsung datang ke Disdukcapil,” kata Burwati.
“Prosesnya nanti akan kita bantu untuk memudahkan masyarakat," lanjutnya.
Burwati berharap dengan adanya penerapan IKD ini kedepannya bisa lebih memudahkan masyarakat dalam hal mengurus adminitrasi layanan publik apapun.
Penerapan IKD ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar bisa memaksimalkan kemudahan pelayanan kependudukan.
“Enggak ada lagi mantinya masalah E-KTP bisa hilang karena semuanya sudah dimudahkan,” kata Burwati.
“Semua itu dilakukan oleh pemerintah untuk memaksimalkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)