Berita Terkini Artis

Kata Polisi Soal Peluang Rizky Billar Bebas Seusai Lesti Kejora Cabut Laporan

Polisi buka suara soal rencana Lesti Kejora cabut laporan KDRT, termasuk peluang Rizky Billar bebas setelah laporan tersebut dicabut sang istri.

Tayang:
Kolase Instagram
Foto ilustrasi, Lesti Kejora dan Rizky Billar. Polisi buka suara soal rencana Lesti Kejora cabut laporan KDRT, termasuk peluang Rizky Billar bebas setelah laporan tersebut dicabut sang istri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi buka suara soal rencana Lesti Kejora cabut laporan KDRT, termasuk peluang Rizky Billar bebas setelah laporan tersebut dicabut sang istri.

Diketahui, Lesti Kejora ternyata mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan berupaya untuk cabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Upaya Lesti Kejora untuk cabut laporan KDRT Rizky Billar tersebut dibenarkan pihak kepolisian.

Lesti Kejora berupaya cabut laporan KDRT Rizky Billar setelah suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.

Baca juga: Verrell Bramasta Pastikan Akan Menikahi Natasha Wilona, Jika Penuhi 1 Syarat

Baca juga: Terbongkar Ternyata Betrand Peto Sudah Pacari Anneth Selama 13 Bulan

Zulpan menyebut pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang dibuatnya tersebut.

Pihak kepolisian saat ini hanya melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan jika laporan tersebut secara resmi dicabut, namun tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.

Dia mengungkapkan semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.

"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban."

"Karana, langkah penegakkan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga, jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini."

"Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved