Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Periksa Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Dosen UIN Raden Intan di Kasus Mahasiswa Baru Unila

Korupsi Unila, Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Dosen UIN Raden Intan Diperiksa KPK pada Kamis (13/10/2022)

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. KPK tetapkan empat tersangka kasus suap mahasiswa baru Unila dan kini pemeriksaan saksi-saksi yang menyeret eks Rektor Unila Prof Karomani terus berlanjut. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap 4 tersangka korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.

Keempat tersangka yakni KRM, HY, MB dan AD. Keempat nya langsung dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan tersangka.

Adapun keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka 21 Agustus 2022.

Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Giliran Guru MTs Tanjungkarang Diperiksa KPK

Baca juga: Kasus Suap Unila, KPK Periksa Ary Meizari Adik Andi Desfiandi dan Dosen Mualimin

Ali fikri menjelaskan, perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022. 

Dijelaskan, tersangka KRM (Karomani) ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Sementara tersangka lainnya yakni HY (Heryandi), MB (Muhammad Basri) dan AD (Andi Desfiandi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved