Rektor Unila Ditangkap KPK

Kasus Suap Unila, KPK Periksa Ary Meizari Adik Andi Desfiandi dan Dosen Mualimin

Terkait pemeriksaan dua saksi baru dalam kasus korupsi mantan Rektor Unila Karomani dibenarkan oleh  Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polisi berjaga ketat saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ary Meizari, adik tersangka suap Andi Desfiandi di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12/35 RT 01 Lingkungan 02 Gunung Terang Tanjungkarang Barat Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani, Rabu (21/9/2022).

Terkait pemeriksaan dua saksi baru dalam kasus korupsi mantan Rektor Unila Karomani dibenarkan oleh  Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurutnya, pemeriksaan saksi baru dalam kasus korupsi mantan Rektor Unila Karomani ini dilakukan di kantor KPK Jakarta.

"Jadi benar hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan  WhatsApp yang diterima Tribun Lampung, Rabu (21/9/2022).

Pemerikasaan saksi ini terkait penerimaan calon mahasiswa baru (PMB) pada Unila Tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani).

Baca juga: Nenek Ungkap Kondisi Jasad Bocah Jatuh dari Lantai 3 Hotel, Mulus Tanpa Ada Lecet

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Tewas Dianiaya, Setelahnya Pelaku Ngaku Salah Sasaran

Adapun pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan di kantor KPK di Jakarta atas nama sebagai berikut:

1. Ary Meizari Alfian yang merupakan bendahara Yayasan Alfian Husin dan juga adik kandung Andi Desfiandi adik dari terduga penyuap Rektor Karomani.

2. Juga dipanggil sebagai saksi selanjutnya yakni dosen Unila Mualimin.

Kuasa hukum dari keluarga Andi Desfiandi, Resmen Kadafi mengatakan bahwa adik dari Andi Desfiandi tersebut, Ary Meizari sampai di gedung merah putih KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB.

"Jadi hari ini pak Ary Meizari datang ke KPK sebagai saksi," kata Kadafi.

Pihaknya dari kuasa hukum keluarga hanya mengantarkannya saja ke kantor KPK.

Saat ditanya materi apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepada saksi Ary Meizari ini, pihaknya tidak tahu.

Baca juga: Polisi Ringkus Warga Bandar Lampung, Gelapkan Uang Perusahaan di Lamteng Rp 527 Juta

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Honda Brio Tabrak Median Jalan

"Jadi kalau untuk materi pemeriksaan sebagai saksi, rekan-rekan media bisa langsung tanyakan kepada penyidik KPK saja ya," kata Kadafi.

Alasannya kuasa hukum tidak bisa menafsirkan apa saja materi pemeriksaan tersebut.

"Sifatnya saya ini sebagai kuasa hukum keluarga Andi Desfiandi dan Prof Karomani," kata Kadafi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved