Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Periksa Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Dosen UIN Raden Intan di Kasus Mahasiswa Baru Unila
Korupsi Unila, Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Dosen UIN Raden Intan Diperiksa KPK pada Kamis (13/10/2022)
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila, yang menyeret eks Rektor Prof Karomani berlanjut.
Pemeriksaan oleh tim penyidik berlangsung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/10/2022) untuk lanjutkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap ada 2 orang saksi diperiksa dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Pemeriksaan di Kantor KPK atas nama Ary Meizari Alfian dan Agus Faisal Asyha," kata Ali.
Ali menjelaskan, Ary Meizari Alfian yang diperiksa sebagai saksi merupakan Bendahara Yayasan Alfian Husin.
Sementara Agus Faisal Asyha, Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung juga turut terperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Sebanyak 4.466 Guru Honorer Lampung Selatan Terima Jaminan Kecelakaan dan Kematian
Baca juga: Miliki 41.540 Hektar Kebun Kopi, Tanggamus Penghasil Kopi Terbesar Kedua di Lampung
Tak dijelaskan lebih lanjut mengenai tujuan dari pemeriksaan terhadap saksi saksi ini dalam perkara korupsi dengan tersangka Karomani dkk.
"Pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022," kata Ali.
Sehari sebelumnya, Rabu (12/10) KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.
Pemeriksaan di Kantor KPK ini terhadap saksi bernama Tugiyo. Dia diperiksa selaku guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjungkarang.
Menurut Ali, penyidik KPK masih memperdalam lagi keterangan dari sejumlah saksi.
"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya titipan penerimaan mahasiswa baru," kata Ali.
Dugaan titipan penerimaan mahasiswa baru ini tanpa melalui seleksi dengan perantara orang kepercayaan dari tersangka KRM (Karomani).
Sebagai seorang Rektor, Karomani diketahui punya kewenangan dalam mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila atau Simanila.
"Dia memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal orang tua calon mahasiswa baru yang sanggup membayar tarif masuk Unila," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap 4 tersangka korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Keempat tersangka yakni KRM, HY, MB dan AD. Keempat nya langsung dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan tersangka.
Adapun keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka 21 Agustus 2022.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Giliran Guru MTs Tanjungkarang Diperiksa KPK
Baca juga: Kasus Suap Unila, KPK Periksa Ary Meizari Adik Andi Desfiandi dan Dosen Mualimin
Ali fikri menjelaskan, perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022.
Dijelaskan, tersangka KRM (Karomani) ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka lainnya yakni HY (Heryandi), MB (Muhammad Basri) dan AD (Andi Desfiandi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)