Berita Terkini Artis

Pengacara Minta Penangguhan Rizky Billar, setelah Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Hotmal Sitompul menyatakan bila pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Rizky Billar atas kasus KDRT Lesti Kejora.

Kolase Tribunnews.com / YouTube
Foto ilustrasi, Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pengacara minta penangguhan Rizky Billar usai ditetapkan tersangka KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. 

Alasan Polisi Menetepkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima bukti dan hasil visum.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Hanya Menginap, Rizky Billar Belum Ditahan, Pemeriksaan sebagai Tersangka Dilanjutkan Pagi Ini

Hari ini Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal ini diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.

Milano mengatakan bahwa Rizky Billar akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Sebelumnya, karena kondisinya Rizky Billar menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan). Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved