Berita Lampung
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Tanah 1 Hektar di Lampung Selatan
Polda Lampung tangkap Nurlela sebagai pelaku pemalsuan surat tanah seluas 1 hektar di Lampung Selatan atas laporan Budi Setiawan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Selain itu, Rosef mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita di antaranya, sertifikat HGB yang berlokasi di Way Huwi dan surat keterangan dari bank perihal SHGB.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar Kartu Keluarga, berita acara dan pemetaan kadastral, serta fotokopy gambar pengukuran dari BPN.
Baca juga: Hakim Ditembak Satreskim Polresta Bandar Lampung saat Acungkan Pisau Garpu
Baca juga: Gali Potensi Kuliner Lokal, Disporapar Mesuji Kirim Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan di Bandar Lampung
Rosef melanjutkan, saat ini berkas perkara berikut dengan tersangka Nurlela serta barang bukti telah diserahkan atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka Nurlela sendiri saat ini dititipkan JPU di Lapas Wayhui Lampung Selatan guna menjalani Proses persidangan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )