Berita Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Tanah 1 Hektar di Lampung Selatan

Polda Lampung tangkap Nurlela sebagai pelaku pemalsuan surat tanah seluas 1 hektar di Lampung Selatan atas laporan Budi Setiawan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi surat tanah. Polda Lampung tangkap pelaku pemalsuan surat tanah di Lampung Selatan seluas 1 hektar dengan modus palsukan surat tanah sporadik. 

Selain itu, Rosef mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita di antaranya, sertifikat HGB yang berlokasi di Way Huwi dan surat keterangan dari bank perihal SHGB.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar Kartu Keluarga, berita acara dan pemetaan kadastral, serta fotokopy gambar pengukuran dari BPN.

Baca juga: Hakim Ditembak Satreskim Polresta Bandar Lampung saat Acungkan Pisau Garpu

Baca juga: Gali Potensi Kuliner Lokal, Disporapar Mesuji Kirim Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan di Bandar Lampung

Rosef melanjutkan, saat ini berkas perkara berikut dengan tersangka Nurlela serta barang bukti telah diserahkan atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Tersangka Nurlela sendiri saat ini dititipkan JPU di Lapas Wayhui Lampung Selatan guna menjalani Proses persidangan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved