Berita Terkini Artis

Tersangka KDRT Rizky Billar Tidak Menyesal, Malah Minta Lesti Kejora Damai

Hotma Sitompul menekankan bila Rizky Billar tidak menyesal karena tidak merasa melakukan KDRT kepada istrinya Lesti Kejora.

instagram
Pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar. Tersangka KDRT Rizky Billar tidak menyesal dan minta Lesti Kejora damai. 

Sementara sejauh ini belum terlihat keluarga atau rekan yang mengunjungi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sudah Jadi Tersangka, Rizky Billar Tidak Menyesal

Rizky Billar tidak mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.

Baca juga: Video Pendek Marshel Widianto dengan Sosok Wanita, Bukan Celine Evangelista

Baca juga: Rizky Billar Sempat Bantah KDRT, Tak Bisa Mengelak dari Bukti Visum Lesti Kejora

Selain itu Hotma Sitompul menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya.

Sebab Rizky Billar mengaku memang tidak melakukannya.

"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.

Alasan Polisi Menetepkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima bukti dan hasil visum.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Hanya Menginap, Rizky Billar Belum Ditahan, Pemeriksaan sebagai Tersangka Dilanjutkan Pagi Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved