Berita Lampung
Kantor Imigrasi Lampung Selatan Terbitkan Paspor Berlaku 10 Tahun dan Kolom Tanda Tangan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan terbitkan paspor baru Indonesia berlaku 10 tahun.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
"Bisa diajukan endorsement langsung pada saat pengambilan paspor, apabila terdapat kekhawatiran bahwa paspor tersebut akan dipergunakan untuk melakukan perjalanan ke Jerman ataupun ke negara-negara lain yang mewajibkan adanya tanda tangan pemegang paspor," jelasnya.
Bima mengatakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon, akan tetap dikenakan biaya yang sama Rp 350 ribu.
"Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Baca juga: Semalam Terjadi Dua Kebakaran di Lampung Selatan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Baca juga: Mobil Terbakar di Tol Km 28 Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik," ujarnya.
Bima mengatakan semenjak melandainya kasus Covid-19 di luar negeri, berdampak pada meningkatnya permohonan pengajuan pembuatan paspor.
Bima menambahkan permohonan pembuatan paspor didominasi untuk keperluan umrah.
"Semenjak kasus melandai, dan dibukanya kembali tempat-tempat wisata di luar negeri, sudah banyak permohonan pembuatan paspor, karena sudah dua tahun kita tidak bisa perjalanan ke luar negeri," katanya
"Rata-rata permohan didominasi untuk perjalanan umrah, haji, wisata, untuk pendidikan," ujarnya.
"Perjalanan luar negeri masih dominasi Asia Tenggara dan Asia, seperti Singapura dan Jepang," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )